Rabu, 11 Maret 2015
Jumat, 06 Maret 2015
Permasalahan dalam Ekonomi Kerakyatan
Seperti yang
telah tercantum dalam slide, permasalahan utama ekonomi kerakyatan terdiri atas
tiga hal yaitu pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan. Saya setuju mengenai hal itu. Pengangguran memang sudah bukan hal yang
asing didengar. Sepanjang bulan Februari hingga Agustus 2014, jumlah
pengangguran di Indonesia bertambah 0,09 juta orang dari 7,15 juta orang
meningkat 7,24 juta orang (sumber: data BPS). Tentu hal ini menjadi bibit
masalah bagi bangsa Indonesia karena mulai dari peningkatan jumlah pengangguran
maka masalah lain yang akan timbul adalah kemiskinan dan kesenjangan.
Pemerintahan Pak Jokowi harus mampu menyerap tenaga kerja
lebih banyak di sektor riil seperti pertanian, industri dan pertambangan.
Ketiga sektor ini yang akan menghasilkan barang untuk dijual, dan di dalamnya
juga ada kegiatan prosesing yang melibatkan tenaga kerja yang banyak
dibutuhkan. Kalau saja pemerintah fokus di sektor riil dan memberikan
insentif juga stimulus, bukan hanya perekonomian yang baik tetapi penyerapan
tenaga kerja juga akan memadai sehingga masalah lainnya juga dapat dihindari.
Akibat gejolak ekonomi yang ada maka timbulah kesenjangan yang menggolongkan masyarakat menjadi dua kubu yaitu kaum menengah kebawah dan menengah keatas. Faktor yang mempengaruhinya yang pertama yaitu tidak meratanya distribusi pendapatan di setiap daerah. Sebab-sebab terjadinya ketidakmerataan distribusi pendapatan yakni pertumbuhan ekonomi yang tak berjalan seimbang dengan arus pertumbuhan penduduk, ketimpangan perkembangan antara kota desa, dan sistem pemerintahan yang bersifat plutokratis (sistem pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki). Lalu bagaimana memperbaiki distribusi pendapatan Indonesia yang kian timpang? Pertama, harus ada kebijakan untuk meredistribusi asset agar golongan tidak mampu bisa memperoleh asset sebagai modalnya untuk berusaha. Kedua, meminimalkan bertambahnya pekerja di sektor informal. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mendorong pertumbuhan sektor produksi (pertanian dan industri) sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja. Ketiga, penghapusan subsidi BBM dan listrik dan diganti dengan program lain yang lebih tepat sasaran bagi rakyat miskin perlu dilakukan. Pemerintah harus berani melakukan hal ini meskipun ini langkah yang secara politik tidak populer. Faktor kedua yang mempengaruhi ialah perlakuan hukum yang berbeda antara si kaya dan si miskin. Bahkan, sampai muncul ungkapan bahwa penegakan hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Beberapa bulan lalu muncul banyak kasus yang membuktikan bahwa dalam negara kita memang telah terjadi ketidakadilan dalam mengatasi hukum antara si kaya dan si miskin. Sebut saja beberapa kasus yang pernah kita dengar misalnya Nenek Rasminah yang mencuri enam buah piring dihukum 130 hari,Kakek Rawi yang mencuri 500 gram merica terancam lima tahun penjara, serta Nenek Minah divonis 1,5 bulan kurungan karena terbukti bersalah mencuri tiga buah kakao. Sebaliknya, dalam kasus-kasus yang melibatkan orangorang besar, entah dari kalangan pengusaha, birokrat, politikus, artis,ataupun berbagai elemen masyarakat lainnya yang dinilai memiliki pengaruh di Republik ini, proses penegakan hukumnya kerap dipandang sebelah mata dan tidak dipercaya. Belum-belum berjalan, pandangan masyarakat sudah antipati bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan perlakuan istimewa mulai proses penyidikan hingga putusan nanti. Bukankah sesungguhnya, hukum telah mengatur bahwa kedudukan setiap warga negara adalah sama di hadapan hukum. Penegakan hukum dilakukan tanpa melihat apakah yang bersangkutan kaya atau miskin, kuat atau lemah.Hal inilah yang disebut sebagai kesamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law). Jadi,dalam penegakan hukum yang seharusnya dititikberatkan adalah mengenai perbuatannya. Jika salah atau melanggar, hendaklah dinyatakan salah dan jika benar hendaklah dinyatakan tidak bersalah.
Akibat gejolak ekonomi yang ada maka timbulah kesenjangan yang menggolongkan masyarakat menjadi dua kubu yaitu kaum menengah kebawah dan menengah keatas. Faktor yang mempengaruhinya yang pertama yaitu tidak meratanya distribusi pendapatan di setiap daerah. Sebab-sebab terjadinya ketidakmerataan distribusi pendapatan yakni pertumbuhan ekonomi yang tak berjalan seimbang dengan arus pertumbuhan penduduk, ketimpangan perkembangan antara kota desa, dan sistem pemerintahan yang bersifat plutokratis (sistem pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki). Lalu bagaimana memperbaiki distribusi pendapatan Indonesia yang kian timpang? Pertama, harus ada kebijakan untuk meredistribusi asset agar golongan tidak mampu bisa memperoleh asset sebagai modalnya untuk berusaha. Kedua, meminimalkan bertambahnya pekerja di sektor informal. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mendorong pertumbuhan sektor produksi (pertanian dan industri) sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja. Ketiga, penghapusan subsidi BBM dan listrik dan diganti dengan program lain yang lebih tepat sasaran bagi rakyat miskin perlu dilakukan. Pemerintah harus berani melakukan hal ini meskipun ini langkah yang secara politik tidak populer. Faktor kedua yang mempengaruhi ialah perlakuan hukum yang berbeda antara si kaya dan si miskin. Bahkan, sampai muncul ungkapan bahwa penegakan hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Beberapa bulan lalu muncul banyak kasus yang membuktikan bahwa dalam negara kita memang telah terjadi ketidakadilan dalam mengatasi hukum antara si kaya dan si miskin. Sebut saja beberapa kasus yang pernah kita dengar misalnya Nenek Rasminah yang mencuri enam buah piring dihukum 130 hari,Kakek Rawi yang mencuri 500 gram merica terancam lima tahun penjara, serta Nenek Minah divonis 1,5 bulan kurungan karena terbukti bersalah mencuri tiga buah kakao. Sebaliknya, dalam kasus-kasus yang melibatkan orangorang besar, entah dari kalangan pengusaha, birokrat, politikus, artis,ataupun berbagai elemen masyarakat lainnya yang dinilai memiliki pengaruh di Republik ini, proses penegakan hukumnya kerap dipandang sebelah mata dan tidak dipercaya. Belum-belum berjalan, pandangan masyarakat sudah antipati bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan perlakuan istimewa mulai proses penyidikan hingga putusan nanti. Bukankah sesungguhnya, hukum telah mengatur bahwa kedudukan setiap warga negara adalah sama di hadapan hukum. Penegakan hukum dilakukan tanpa melihat apakah yang bersangkutan kaya atau miskin, kuat atau lemah.Hal inilah yang disebut sebagai kesamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law). Jadi,dalam penegakan hukum yang seharusnya dititikberatkan adalah mengenai perbuatannya. Jika salah atau melanggar, hendaklah dinyatakan salah dan jika benar hendaklah dinyatakan tidak bersalah.
Saya juga setuju dengan pendapat yang menyebutkan
bahwa kenyataannya koperasi masih terlalu lemah untuk menempatkan posisinya
sebagai unsur esensial dan hubungannya dengan sektor yang lain (pemerintah dan
swasta) belum dapat berjalan serasi . Kedudukan koperasi sebagai lembaga
ekonomi, sarana pendidikan, sarana demokrasi dan wahana pengimbang belum dapat direalisasikan
secara sempurna dan kerjasama yang seharusnya terjalin diantara ketiganya belum
dapat terwujud dengan baik. Tentu hal ini menjadi tugas ekstra pemerintahan Pak
Jokowi dalam rangka mengemban amanah rakyat.
Bukan hal yang mudah untuk menyelesaikan
permasalahan ekonomi Indonesia yang bisa dibilang rumit ini. Maka dari itu,
diperlukan kesadaran dan kerjasama yang apik, tak hanya dari pemerintah namun
tentu juga dari seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan-kebijakan yang telah
susah payah diatur oleh pemerintah tidak akan dapat berjalan sebagaimana
mestinya jika rakyatnya tidak memiliki kesadaran tentang hukum. Sebaliknya,
pemerintah juga harus benar-benar sadar bahwa kedudukan yang ada di tangan
mereka sekarang, bukanlah harta karun yang akan selalu mereka gali
keuntungannya melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dan akan dipertanggungjawabkan
di hari akhir nanti.
Rabu, 25 Februari 2015
APAKAH PASAL 33 UUD 1945 SUDAH BERJALAN SEMPURNA?
Dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dapat ditemukan kata “asas kekeluargaan”, namun meskipun disusun UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perorangan, UUD itu tentu tidak ada artinya dalam praktek. Saya rasa dalam prakteknya saat ini, kata “kekeluargaan” belum benar-benar menjadi asas pedoman bangsa. Masyarakat Indonesia telah berubah total, karena sistem ekonomi industri yang diadopsi menyebabkan tatanan sosial beradaptasi dengan asumsi-asumsi ekonomi yang dibutuhkan, dimana masyarakat berubah menjadi lebih individual. Masyarakat lebih peduli akan dirinya sendiri dan pura-pura tidak memahami makna mulia “asas kekeluargaan”.
Sesuai dengan bunyi ayat kedua mengenai penguasaan cabang produksi penting oleh negara demi kepentingan rakyat dan menelusuri bunyi ayat ketiga mengenai penguasaan penuh negara atas kekayaan alam demi kemakmuran bangsanya, saya rasa kedua ayat dalam pasal ini belum bisa direalisasikan dengan sempurna. Menurut informasi yang saya dapat, dalam hal pelaksanaan, keduanya masih menemui berbagai hambatan. Misalnya dalam kasus dikeluarkannya Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang meliberalisasi seluruh kegiatan usaha migas, mulai dari sektor hulu hingga sektor hilir. Tentu hal ini sangat mengganggu regulasi minyak dan gas kita karena setelah UU itu disahkan sebab korporasi asing semakin leluasa menguasai bisnis migas di negeri kita. Memang dalam pasal 9 ayat 2 telah disebutkan bahwa Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melakukan kegiatan usaha hulu (Pasal 1 ayat 18: Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah NKRI yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia). Akan tetapi, korporasi asing itu bisa saja mendirikan anak perusahaan di sini dengan menjadikannya badan hukum. Kenyataannya memang Mahkamah Konstitusi telah beraksi cepat untuk mengamankan konstitusi kita. UU Migas yang menyalahi perundangan yang diatasnya ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun kita tetaplah dirugikan karena faktanya walaupun UU ini dibatalkan, perusahaan asing sempat memenangkan Exxon untuk mengelola Blok Cepu. Salah satu kekayaan alam kita akhirnya berhasil diambil alih oleh pihak asing.
Terjadi erosi pada makna pasal 33 yang seyogyanya diberikan untuk kepentingan orang banyak. Contoh nyata dalam pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh Menteri Kehutanan pada 579 konsesi HPH di Indonesia yang didominasi hanya oleh 25 orang pengusaha kelas atas. Karena monopoli kegiatan pemanfaatan hutan dan perdagangan kayu pun diberikan kepada para pemegang Hak Pemilikan Hutan (HPH) ini. Monopoli kegiatan pemanfaatan ini malah disahkan melalui seperangkat peraturan, mulai dari UU Pokok Kehutanan No. 5 tahun 1957 sampai peraturan pelaksanaannya yang membekukan hak rakyat untuk turut mengelola hutan. Padahal dari tahun ke tahun dan dari generasi ke generasi, masyarakat sangat bergantung pada prospek penjualan kayu tersebut.
Menelisik kasus-kasus dia atas bukankah berarti telah terjadi ketidaksepahaman antar UU yang ada di negara kita. UUD Pasal 33 pada hakekatnya memang sudah benar namun UU berikutnya yang kemudian muncul justru seolah menjadi bumerang bagi UU sebelumnya. Saat ini bukan waktunya untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggungjawab, namun saat ini adalah waktu kita untuk bersama memperbaiki diri. UUD pasal 33 memang belum dapat dilaksanakan seperti bagaimana mestinya. Maka dari itu, setidaknya mulailah dari diri kita sendiri untuk berusaha menegakkan isi dari ayat-ayat yang tertulis dalam pasal 33 UUD 1945.
Minggu, 04 Januari 2015
Apa yang Salah dengan Jomblo?
Oleh: Nur Mazhariya U, Yovita Indriya/ Vindiasari Yunizha
Seiring
berjalannya waktu, memiliki pasangan menjadi sebuah tren tersendiri di kalangan
mahasiswa. Mereka yang jomblo dijadikan bahan sindiran. Lantas, apa yang salah
dengan jomblo?
Istilah jomblo mulai akrab di telinga kita sejak awal tahun 2000-an.
Istilah ini merujuk pada seseorang yang tidak memiliki pasangan atau tengah
berusaha memperolehnya. Beragam stigma negatif muncul terkait fenomena jomblo.
Akhirnya ‘dia’ yang jomblo sering merasa tersudutkan dan merasa tidak laku.
Stigma negatif
Kisah percintaan menjadi warna
tersendiri di kehidupan kawula muda. Umumnya pada masa tersebut, mereka tengah mengalami
proses pendewasaan, baik dalam fisik, pikiran, maupun perasaan. Pada usia tersebut, anak muda atau mengambil contoh
dekat yaitu mahasiswa mulai memiliki kebebasan untuk menentukan jalinan asmaranya. Apakah mereka akan mulai memiliki seorang kekasih atau tidak?
Keputusan yang diambil
mahasiswa mengenai status hubungannya, mulai menjadi perbincangan. Memiliki
kekasih bukan menjadi pilihan, melainkan suatu ‘kewajiban’ di kalangan mahasiswa. Dewasa ini, menyandang status jomblo menjadi dilema
tersendiri bagi mahasiswa. Hal ini dikarenakan jomblo
sering kali dikonotasikan sebagai suatu hal
yang negatif, seperti galau, tidak keren, kesepian bahkan tidak hebat. “Sebenarnya sih nggak masalah jomblo atau tidak, cuma mungkin kalau dari sisi negatifnya,
kadang ada rasa gengsi kalo kumpul ama temen-temen,” ujar Matheus Ludfi (Teknik Fisika’13). Namun demikian
menutut Matheus menjadi masalah selama tidak mengurangi semangat.
Pengaruh media
Menurut Prof Dr Tina
Afiatin Msi Psi, selaku Dosen Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, pandangan negatif tadi disebabkan dua faktor, yaitu internal dan eksternal. Faktor
internal berasal dari diri sendiri sementara faktor eksternal berasal dari lingkungan. Faktor
internal merupakan pandangan seseorang menilai dirinya sendiri. “Bagi yang menyadang status jomblo,
mereka akan merasa minder pada dirinya sendiri. Biasanya mereka akan merasa
tidak rupawan, tidak cantik, atau tidak populer,” jelas Tina. Jika persoalan
ini berkepanjangan maka hal itu dapat menghambat pergaulan mereka.
Sedangkan faktor eksternal merupakan cara pandang orang lain maupun media terhadap para jomblo. Saat ini, media gencar menginformasikan pemberitaan yang
mempengaruhi cara pikir masyarakat. “Tak sedikit media menyajikan berita maupun
hiburan yang memberikan citra buruk pada para jomblo. Misalnya, sinetron yang
mengusung tema percintaan. Dalam sinetron tersebut diceritakan bahwa mereka
yang memiliki kekasih adalah orang yang populer dan rupawan sementara yang
tidak mendapatkan kekasih adalah orang yang payah,” ujar Tina. Hal-hal tersebutlah yang membuat predikat ‘jomblo’ banyak dikonototasikan dengan hal-hal
yang negatif.
“Propaganda dari TV,
iklan,
media sosial mengubah cara berpikir masyarakat menjadi cara berpikir
hedonis yang hanya mencari kesenangan. Hal itu, merupakan salah satu faktor
yang mengubah pemikiran secara tidak langsung,” tambahnya.
Terdapat beberapa cara
yang bisa digunakan untuk mengatasi dampak psikis akibat fenomena jomblo ini.
Diantaranya melalui dukungan keluarga dan menyibukkan diri dengan hal-hal
positif. Namun, jika dampak yang dirasa makin parah, Tina menyarankan untuk konseling.
Predikat seorang jomblo tak selamanya negatif, presepsi kembali ke pribadi
masing-masing. Sebagai kawula muda, wajar bila kita mendambakan seorang
pasangan. Mahasiswa memiliki kewajiban yang lebih besar, yaitu kewajiban pada
pendidikan saat ini. “Ya menurutku sih penting-nggak penting
status jomblo itu. Kadang jomblo bisa merasa kesepian, tapi kadang juga jadi buat kita lebih fokus belajar,” pungkas Efrem Deardo (Teknik Fisika’13).
nb: ilustrasi oleh Nelly Ifada wks ^^
nb: ilustrasi oleh Nelly Ifada wks ^^
Langganan:
Postingan
(
Atom
)



